Berita Palembang

Ditahan Usai Pulang Dari Cappadocia, Selebgram Alnaura Melawan, Kini Bakal Ajukan Praperadilan

Belakangan beredar di sosmed berbagai foto dan postingan lainnya yang dianggap tim kuasa hukum tidak layak diterima oleh Alnaura.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Kuasa hukum Alnaura Karima Pramseti (selebgram Palembang) menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan kawasan demang lebar daun Palembang, Rabu (26/1/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Alnaura Karima Pramseti (29) selebgram di Palembang yang ditahan tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, nampaknya bakal kian memanas. 

Diwakilkan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendra Jaya, Hendra Jaya menyebut jika semestinya masalah ini masuk dalam kasus perdata bukan malah pidana. 

Untuk itu, mereka melaporkan Polsek Ilir Barat I Palembang yang menangani kasus ini hingga selebgram tersebut berstatus tersangka dan kini menjalani penahanan di balik jeruji besi Mapolda Sumsel. 

"Atas penanganan perkara ini kami melakukan upaya hukum dengan menguji sah atau tidaknya proses penanganan ini dengan melakukan praperadilan. Kami tujukan laporan ini untuk kepolisian," kata salah seorang pengacara Alnaura saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/1/2022). 

Selain kepolisian, kuasa hukum Alnaura juga berujar tidak segan melaporkan oknum masyarakat yang dengan sengaja mencaci atau menghina kliennya sebagai pelaku praktik investasi bodong. 

Sebab belakangan beredar di sosmed berbagai foto dan postingan lainnya yang dianggap tim kuasa hukum tidak layak diterima oleh Alnaura. 

"Untuk itu dalam kesempatan ini kami meminta kepada masyarakat ataupun pihak-pihak yang tidak berkepentingan, untuk tidak mengunggah di medsos caci maki pada klien kami. Bila masih saja begitu, kami akan melakukan upaya hukum apabila ada yang masih menganggap klien kami melakukan investasi bodong atau mencaci maki klien kami. Tidak akan segan-segan kami bawa ke ranah pidana," ujar Hendra Jaya, kuasa hukum Alanaura. 

Baca juga: Ada Korban di Jatim, Polrestabes Palembang Buka Posko Pengaduan Kasus Selebgram Alnaura KP

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Selebgram Palembang Alnaura Dititipkan ke Polda Sumsel

Untuk diketahui, Alnaura Karima Pramseti resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polsek Ilir Barat I Palembang, Sabtu (15/1/2022).

Alnaura ditahan atas laporan CG (31) yang merasa sudah dirugikan puluhan juta rupiah dalam investasi bisnis butik pakaian. 

Menurut Hendra Jaya, kuasa hukum Alnaura, kasus yang menimpa kliennya tersebut tidak tepat bila dikategorikan kedalam persoalan pidana. 

Namun kata dia, hal ini lebih pas bila dimasukkan kedalam kasus perdata sebab sebelumnya sudah ada perjanjian secara lisan maupun tertulis. 

"Terkait penahanan dan penangkapan Alanuar, menurut kami tidak sesuai prosedur dan protap. Sebelumnya klien kami memang sudah dipanggil dua kali. Tapi karena sedang berada di Turki, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan untuk klarifikasi. Namun pada buan Januari, setelah pulang dari Turki klien kami menghadap ke polsek (Ilir Barat I) untuk mediasi dan membawa uang guna menyelesaikan perkara ini (ke terlapor). Tapi dia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan hingga sekarang yang sudah dilimpahkan ke Polda," ujarnya. 

Selain itu, Hendra Jaya juga membantah tegas bila kliennya disebut telah melakukan investasi bodong. 

Menurutnya bisnis butik dalam investasi tersebut benar adanya bahkan sudah ada keuntungan investasi yang diberikan oleh kliennya terhadap investor. 

"Kami dari tim kuasa hukum telah menelaah perkara ini dan berdasarkan hasil yang didapat kami meyakini klien kami tidak ada melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong.  Melainkan dia telah melakukan bisnis bagi hasil dengan membuka butik dan lain-lain. Butik ini tersebar ada di PTC Mall, PS Mall, Plaju dan di rumahnya sendiri. Kenapa di buka di rumah sendiri, karena sejak pandemi beberapa waktu lalu sempat diberlakukan PPKM maupun PSBB, akhirnya butik tersebut tutup karena kondisi yang memang tidak memungkinkan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved