Berita Palembang
Ada Korban di Jatim, Polrestabes Palembang Buka Posko Pengaduan Kasus Selebgram Alnaura KP
Polrestabes Palembang membuka posko pengaduan korban kasus investasi bodong dengan tersangka selebgram Palembang Alnaura KP.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan bakal membuka posko pengaduan untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang diduga dilakukan oleh selebgram Palembang Alnaura KP.
Sebelumnya, Alnaura KP dilaporkan karena terjerat kasus dugaan investasi bodong dan diamankan di Polsek Ilir Barat I setelah pulang liburan di Cappadocia, Turki, pada Jumat (14/1/2022) kemarin.
"Salah satu langkah kami akan buatkan posko pengaduan khusus investasi bodong ini," ujar Ngajib saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).
Korban investasi bodong yang diduga dilakukan oleh selebgram cantik Alnaura KP saat ini mencapai 10 orang.
Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.
"Penyidikan dan pendalaman terus kami lakukan untuk memastikan dan mencari korban lain dari pelaku. Untuk sampai saat ini di penyidikan Polrestabes Palembang ada 10 korban kemudian yang lain-lain lagi ada laporan di Polda Lampung dan Polda Jatim, artinya ada juga yang dari luar Palembang, " jelasnya.
Untuk saat ini korban berasal dari berbagai kalangan yang mengharapkan bisa mendapatkan keuntungan dari investasi melalui pelaku.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 523 juta, dengan modus menawarkan membuka butik.
Awal mula kejadian, dari laporan seorang korban yang mendapat penawaran dari pelaku kemudian mentransfer sejumlah uang dan dijanjikan sebesar 9 persen.
Satu bulan berikutnya pelapor belum dapat keuntungan.
Lalu bulan berikutnya korban kembali mentransfer lagi ke terlapor sebesar Rp 30 juta.
Untuk saat ini sang selebgram ditahan di Mapolda Sumsel, dan penyidik gabungan masih terus mendalami kasus ini.
"Penanganan dilakukan gabungan Polsek Ilir Barat I dan Polrestabes Palembang, serta mengembangkan lagi perkara ini tidak hanya berpatokan dari laporan awal. Kami coba kembangkan lagi apakah ada tidaknya tindak pidana pencucian uang, pasalnya 372 dan 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, " tutur dia.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
"Dalam berinvestasi saya imbau jangan melihat nilai dan jangan tergiur dari keuntungan yang besar. Tapi lihatlah legalitasnya dulu," tandasnya.