Berita Nasional

Badrun yang Seret Gibran dan Kaesang ke KPK Harusnya Dapat Uang Rp 200 Juta dan Piagam

Dosen UNJ Badrun harusnya mendapatkan penghargaan berupa uang Rp 200 juta dan piagam karena menyeret Gibran dan Kaesang Putra Jokowi ke KPK.

(Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)
Ubedilah Badrun laporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dosen UNJ Badrun harusnya mendapatkan penghargaan berupa uang Rp 200 juta dan piagam karena menyeret Gibran dan Kaesang Putra Jokowi ke KPK.

Hal itu ditegaskan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penghargaan.

Dalam PP 43/2018, dijelaskan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Ubedilah bisa mendapatkan piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

"Sejatinya yang bersangkutan mendapat apresiasi dari penegak hukum. Dalam PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta," kata Maneger dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

LPSK juga menyoroti serangan balik terhadap Ubedilah dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pemolisian setelah melaporkan dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

LPSK, dikatakan Maneger, mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.

Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, lanjut Meneger, Ubedilah tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," katanya.

Meneger berujar bahwa adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.

Maneger mengatakan permohonan itu penting.

Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved