AKBP Dalizon Resmi Ditahan
AKBP Dalizon Disebut Terima Suap Rp 2 Miliar, Kabid Humas Polda: Saat Jadi Kasubdit, Bukan Kapolres
AKBP Dalizon, Kapolres OKUT non aktif resmi ditahan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 karena diduga turut menerima aliran dana dalam proyek PUPR Kabup
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Informasi dari sidang disampaikan ada aliran dana yang diterima oleh oknum di Polda (Sumsel). Perlu kami sampaikan bahwa itu benar adanya. Bahwa ada oknum di Polda (Sumsel) yang menerim aliran dana seperti yang dimaksud," ujar Supriadi, Senin (24/1/2022).
Dalam kesaksiannya, Herman Mayori yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini menyebut adanya aliran dana sebesar Rp.2 miliar untuk "pengamanan" ke oknum kepolisian.
Selain itu, ada juga aliran dana sebesar Rp.20 juta yang disebutnya sudah mengalir ke oknum di Polres Muba.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Supriadi sendiri tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah dana yang diduga telah diterima oleh AKBP Dalizon.
Namun dia memastikan kasus ini sudah diproses dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Jika nanti hasil pemeriksaannya berkembang ke banyak pihak ,ya nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Terungkap dari saksi di persidangan kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin, nyatanya juga turut membawa nama instansi Kepolisian.
Dimana dalam keterangan saksi di persidangan, disebutkan adanya uang sebesar Rp. 2 miliar yang mengalir ke pihak Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang bermasalah.

Hal ini diungkap Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kini diminta keterangan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Waktu tahun 2020 ada uang Rp.2 miliar dari Suhandy. Katanya ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR," ungkap Herman Mayori dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (20/1/2022).
Untuk diketahui, kasus ini telah menjadikan Suhandy, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai terdakwa.
Pengusaha didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat termasuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin yang kini ikut berstatus tersangka.
Terkait uang yang disebut dialirkan ke kepolisian, Herman Mayori mengungkapkan, hal itu terjadi ketika
terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.
Namun pada tahun anggaran 2020, proyek yang dikerjakan oleh Suhandy sempat bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Katanya untuk pengamanan, maka dikasih uang. Itu uangnya dari Eddy Umari terus diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan (Polda Sumsel). Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap dia.