Berita Nasional

Arteria Dahlan Kembali Kena Masalah, Kompolnas Sebut Polri Berwenang Selidiki Kasus Pelat Nomor

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri berwenang menyelidiki kasus pelat nomor dinas polisi milik anggota DPR Arteria Dahlan.

Editor: Slamet Teguh
(kolase tribunnews)
Arteria Dahlan dan mobil mewah yang memiliki pelat nomor sama 

Cuma Tatakan

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menjelaskan alasan lima mobilnya yang diparkir di basemen Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, punya pelat nomor sama.

Arteria mengatakan pelat itu hanya tatakan.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itu kan tatakan," kata Arteria di Ruang Fraksi PDIP DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Arteria menyebut kelima mobilnya itu akan dipasangkan pelat aslinya, jika hendak digunakan.

Dia mengatakan pelat bernomor 4196-07 hanya merupakan pelat dasar.

"Nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," jelas legislator PDIP itu.

Punya Arteria Dahlan

Lima mobil berpelat nomor sama 4196-07, terparkir di basemen Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar, atas nama anggota DPR Arteria Dahlan.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, ST SH MH/DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan alasan ada empat kendaraan lain yang memiliki pelat nomor polisi serupa.

Dia hanya menjelaskan pelat nomor itu terdaftar oleh kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Sebelumnya, lima kendaraan roda empat terparkir di parkiran basement Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Pantauan Tribunnetwork, kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan lambang DPR.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved