Berita OKU Selatan
Akui Resah, Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Penghapusan Honorer 2023
Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel akui resah kebijakan pemerintah pusat menghapuskan honorer mulai 2023.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) penghapusan pekerja honorer ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Diketahui, sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) status pegawai pemerintah pada tahun 2023, pegawai pemerintah hanya dua kategori yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sementara honorer dihapuskan.
Hal itu menjadi keserahan bagi Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Bahdozen Hanan, SPd, MSi.
Menurutnya kebijakan tersebut meninbulkan delima bagi SDM Kepegawaian Bawaslu yang hanya memiliki 15 pegawai PNS dan Honorer.
Terlebih akan menghadapi tahapan Pemilu untuk Pilpres, Pileg dan Pilgub 2024.
"Kalau mereka diberhentikan, siapa yang akan membantu semua pekerjaan. Sementara kami hanya Ada 3 PNS, itupun sudah termasuk Kasek,"ujar Bahdozen, Jumat (21/1/2022).
Disisi lain, sambungnya untuk mengikuti tes tahapan PPPK tidak semua pegawai honorer di Bawaslu OKU Selatan yang memenuhi syarat.
Yakni harus terdaftar dalam data bawaslu pusat.
"Sedangkan untuk tes PPPK ini, pegawai honorer harus terdaftar di Bawaslu RI hanya ada 10 orang. Memang kita ada semacam keresahan, saya yakin bukan hanya di daerah kita,"timpalnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) status pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua pilihan.
Keduanya yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK,"ujar Tjahjo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan penuntasan tenaga honorer di instansi pemerintah ditargetkan selesai tahun depan.
Baca juga: Material Longsor Persempit Jalan Muara Dua Menunju Obyek Wisata Danau Ranau
Dia menyebut hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/1/2022). (SP/ALAN)