Arti Kata
Vonis Nihil Artinya Apa ? Viral Heru Hidayat ASABRI, Bukan Tak Dihukum Ini Penjelasan Lengkapnya
Vonis nihil yang dijatuhkan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat membuat banyak orang bertanya.
Pertama, jaksa melakukan tuntutan melampaui surat dakwaan.
Jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, jaksa menuntut hukuman mati berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) dalam UU yang sama.
“Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Kedua, jaksa dinilai tak bisa membuktikan bahwa Heru melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang memungkinkan dia harus dihukum mati.
“Berdasarkan fakta, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman, dan tidak terbukti melakukan pengulangan tindak pidana korupsi,” papar Ali.
Ketiga, lanjut Ali, majelis hakim berpandangan bahwa pemberian hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan.
“Artinya tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati,” ujar dia.
Ali menyatakan, berdasarkan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa.
“Oleh karena itu beralasan hukum mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum,” kata dia.
Majelis hakim menyatakan Heru bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Ia dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara mencapai total Rp 22,7 triliun.
Namun kepadanya dijatuhi vonis pidana nihil karena pada perkara korupsi sebelumnya di Jiwasraya, Heru telah dihukum pidana penjara seumur hidup.