Arti Kata
Vonis Nihil Artinya Apa ? Viral Heru Hidayat ASABRI, Bukan Tak Dihukum Ini Penjelasan Lengkapnya
Vonis nihil yang dijatuhkan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat membuat banyak orang bertanya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis nihil yang dijatuhkan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat membuat banyak orang bertanya.
Padahal Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambung hakim Eko.
Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu.
Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Vonis nihil artinya adalah tidak adanya tambahan hukuman pidana yang diberikan kepada Heru Hidayat (terdakwa).
Lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Heru sendiri sudah dituntut pidana penjara maksimal seumur hidup di kasus Jiwasraya.
Alasan Hakim
Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim pada kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) tidak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus itu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu. Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu.
Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya, yaitu kasus Jiwasraya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Hakim Anggota, Ali Muhtarom, menyampaikan beberapa alasan majelis hakim tidak mengabulan tuntutan hukuman mati dari jaksa tersebut.