Berita Nasional

Mahfud MD Angkat Bicara Usai Presiden Jokowi Terbawa Dalam Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara

Mahfud MD juga membeberkan bahwa Kemhan saat itu melakukan kontrak sewa satelit sebelum adanya perintah dari Jokowi.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar
Mahfud MD dan Jokowi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah masalah kerap kali terjadi di Indonesia.

Kali ini, hal tersebut terjadi di Kementerian Pertahanan.

Bahkan, nama presiden Jokowi ikut disebut-sebut dalam kasus ini.

Atas hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menyelamatkan slot Orbit 123 Bujur Timur pada 2015.

Mahfud MD membenarkan hal tersebut terjadi.

Namun menurut Mahfud MD Presiden Jokowi mengarahkan slot orbit tersebut diselamatkan tanpa melanggar aturan.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga membeberkan bahwa Kemhan saat itu melakukan kontrak sewa satelit sebelum adanya perintah dari Jokowi.

Mahfud MD membeberkan bahwa arahan tersebut keluar pada 4 Desember 2015.

Namun Kemhan telah menjalin kontrak dengan perusahaan terkait pada tanggal 1 Desember 2015.

Penyewaan satelit itu lantas menimbulkan masalah di mana Kemhan tetap melakukan penyewaan satelit meski tidak memiliki anggaran.

Dan pada 13 Oktober 2019, Jokowi kembali mengeluarkan surat arahan agar Menko Polhukam saat itu menyelesaikan masalah yang saat itu muncul.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud sempat menanggapi adanya penilaian terhadap dirinya ingin lepas tangan dari kasus tersebut.

Diketahui Mahfud kekinian harus meneruskan arahan Jokowi supaya Indonesia tidak kehilangan Slot Orbit 123 BT.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

"Dalam kasus Satelit Slot Orbit 123 BT di Kemhan, “benar" Presiden memberi arahan agar Slot Orbit tersebut diselamatkan, tentu tanpa melanggar aturan. Arahan itu disampaikan tgl 4/12/15, tapi kontrak dengan perusahaan sudah dilakukan lebih dulu, tanggal 1/12/15. Maaf, di postingan twitter saya tadi tertulis arahan Presiden tanggal 1/12/15. Yang benar adalah 4/12/2015.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved