Berita OKU Timur

Beredar Surat Persetujuan Vaksin Siswa di OKU Timur Dinilai Memaksa, Ini Kata Disdik

Surat Persetujuan Vaksin Siswa di OKU Timur Terkesan Memaksa beredar di Medsos, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan OKU Timur

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Warga
Surat Persetujuan Vaksin Siswa di OKU Timur beredar di Medsos dan dinilai memaksa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Beredar di Media Sosial (Medsos) surat persetujuan untuk orang tua/wali mengenai vaksinasi terhadap anak-anak di Martapura Kabupaten OKU Timur.

Surat itu dianggap sebagian orang terkesan memaksakan.

Terlebih lagi saat ini Kabupaten OKU Timur sedang gencar melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di berbagai sekolah tingkat Sd.

Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat pada Selasa (18/1/2022), sebanyak 54,529 anak usia 6-11 tahun di Bumi Sebiduk Sehaluan sudah divaksin atau setara dengan 82,1 persen dari keseluruhan total sasaran.

Sontak saja beredarnya surat persetujuan vaksin itu menuai banyak kritikan dari netizen.

"Sudah menyuruh vaksin maksa-maksa, saat ada resiko pemerintah angkat tangan," tulis akun instagram @acik.

"Lari dari tanggung jawab," tulis akun instagram @indah.

Surat tersebut terdiri dari empat poin, poin yang dianggap memberatkan terdapat dalam poin nomor empat yang mengarahkan agar orang tua menyetujui tindakan medis yang dilakukan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk vaksinasi dan resiko dari tindakan medis tersebut diluar tanggung jawab pihak panitia.

Adapun poin isi surat poin nomor empat tersebut bertuliskan "saya bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan dan membebaskan panitia dan penyelenggara sentra vaksin berikut dengan tenaga medis atas akibat dan resiko dari vaksinasi Covid 19
yang terjadi terhadap anak saya, di kemudian hari,".

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) OKU Timur Wakimin SPd MM melalui Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter Disdikbud OKU Timur Himawan Bastari M Pd menjelaskan, pihaknya sudah menerima banyak keluhan yang dinilai masyarakat merupakan bentuk pemaksaan dari pihak sekolah.

"Karena itu, sesuai dengan intruksi dan arahan  presiden terbaru bahwa surat pernyataan tersebut tidak lagi berlaku," ujar Himawan, Rabu (19/1/2022).

Ia menyampaikan bahwa presiden  menegaskan penanganan gejala pasca vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya.

Baca juga: Kabar Duka, Zulkarnaen Anggota DPRD OKU Timur Meninggal Dunia

Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. 

"Disdikbud berencana akan mengevaluasi hasil capain  vaksinasi covid siswa sekolah dasar serta membahas tentang keluhan surat pernyataan dari para orang tua," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved