Berita Kriminal
Haris Azhar dan Fatia Akan Menolak Bila Polisi Jemput Paksa, Luhut Ingin Penjarakan Haters
Menko Luhut benar-benar ingin memenjarakan aktivis HAM yaitu Haris Azhar dan Fatia. Keinginan Luhut memenjarakan keduanya karena kesal dinyinyir.
Namun pada Kamis (6/1/2022) Haris kembali menyatakan tak dapat hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sehingga polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Februari 2022.
"Jadi hari ini Haris Azhar enggak datang minta penundaan di bulan Februari," jelas Auliansyah.
Auliansyah mengaku belum berencana menjemput Haris Azhar meski dua kali tak hadir dalam agenda pemeriksaan.
Mereka akan mengikuti aturan KUHAP terkait pejemputan paksa saksi.
Ia juga memastikan sampai saat ini status Haris Azhar masih bertatus sebagai saksi meski kasusnya sudah naik ke penyidikan.
Sebelumnya pada September 2021 lalu Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pelaporan dilandasi dugaan pencemaran nama baik atas konten berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Dalam konten yang diunggah di akun Youtube Haris, Fatia sebagai pembicara membeberkan berbagai dugaan konflik ekonomi di Papua.