Berita Kriminal

Haris Azhar dan Fatia Akan Menolak Bila Polisi Jemput Paksa, Luhut Ingin Penjarakan Haters

Menko Luhut benar-benar ingin memenjarakan aktivis HAM yaitu Haris Azhar dan Fatia. Keinginan Luhut memenjarakan keduanya karena kesal dinyinyir.

Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menko Luhut benar-benar ingin memenjarakan aktivis HAM yaitu Haris Azhar dan Fatia.

Keinginan Luhut memenjarakan keduanya karena kesal dinyinyir.

Berkonflik dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hendak dijemput paksa oleh kepolisian.

Direktur YLBHI M Isnur mengatakan bahwa ia dan Fatia didatangi sekitar lima orang polisi di kediaman rumah masing-masing.

Keduanya didatangi aparat polisi, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pagi ini ada lima Polisi datang ke tempat tinggal Fatia KontraS mau jemput dan bawa ke Polda, alasan mau jemput paksa untuk pemeriksaan," ujar Isnur kepada wartawan.

Namun kata Isnur, Fatia dan Haris menolak dijemput paksa dan memilih akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 11.00 WIB.

Menurut Isnur, upaya ini sebagai tindak kriminalisasi kepolisian dan Luhut atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

Sebelumnya diketahui Fatia dan Haris gagal mediasi dengan Luhut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan hal itulah yang membuat kasus tersebut naik ke penyidikan.

Saat itu, penyidik sudah berupaya mempertemukan Haris Azhar dengan pelapornya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi enggak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Auliansyah mengatakan bahwa Haris juga sudah dipanggil kepolisian sebanyak dua kali saat kasus tersebut naik ke penyidikan.

Pemanggilan pertama 23 Desember 2021 lalu. Namun Haris mengirim pemberitahuan tak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Ia pun meminta penjadwalan ulang dan ditentukan 6 Januari 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved