Berita Kriminal

Haris Azhar dan Fatia Akan Menolak Bila Polisi Jemput Paksa, Luhut Ingin Penjarakan Haters

Menko Luhut benar-benar ingin memenjarakan aktivis HAM yaitu Haris Azhar dan Fatia. Keinginan Luhut memenjarakan keduanya karena kesal dinyinyir.

Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menko Luhut benar-benar ingin memenjarakan aktivis HAM yaitu Haris Azhar dan Fatia.

Keinginan Luhut memenjarakan keduanya karena kesal dinyinyir.

Berkonflik dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hendak dijemput paksa oleh kepolisian.

Direktur YLBHI M Isnur mengatakan bahwa ia dan Fatia didatangi sekitar lima orang polisi di kediaman rumah masing-masing.

Keduanya didatangi aparat polisi, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pagi ini ada lima Polisi datang ke tempat tinggal Fatia KontraS mau jemput dan bawa ke Polda, alasan mau jemput paksa untuk pemeriksaan," ujar Isnur kepada wartawan.

Namun kata Isnur, Fatia dan Haris menolak dijemput paksa dan memilih akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 11.00 WIB.

Menurut Isnur, upaya ini sebagai tindak kriminalisasi kepolisian dan Luhut atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

Sebelumnya diketahui Fatia dan Haris gagal mediasi dengan Luhut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan hal itulah yang membuat kasus tersebut naik ke penyidikan.

Saat itu, penyidik sudah berupaya mempertemukan Haris Azhar dengan pelapornya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi enggak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Auliansyah mengatakan bahwa Haris juga sudah dipanggil kepolisian sebanyak dua kali saat kasus tersebut naik ke penyidikan.

Pemanggilan pertama 23 Desember 2021 lalu. Namun Haris mengirim pemberitahuan tak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Ia pun meminta penjadwalan ulang dan ditentukan 6 Januari 2022.

Namun pada Kamis (6/1/2022) Haris kembali menyatakan tak dapat hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sehingga polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Februari 2022.

"Jadi hari ini Haris Azhar enggak datang minta penundaan di bulan Februari," jelas Auliansyah.

Auliansyah mengaku belum berencana menjemput Haris Azhar meski dua kali tak hadir dalam agenda pemeriksaan.

Mereka akan mengikuti aturan KUHAP terkait pejemputan paksa saksi.

Ia juga memastikan sampai saat ini status Haris Azhar masih bertatus sebagai saksi meski kasusnya sudah naik ke penyidikan.

Sebelumnya pada September 2021 lalu Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilandasi dugaan pencemaran nama baik atas konten berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Dalam konten yang diunggah di akun Youtube Haris, Fatia sebagai pembicara membeberkan berbagai dugaan konflik ekonomi di Papua.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved