Berita Nasional
Apa Itu Kepala Otorita, Pemimpin Ibu Kota Negara (KIN) Nusantara di Kalimantan Timur
pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung pres
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah telah menetapkan 'Nusantara' menjadi nama Ibu Kota Negara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur.
IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Apa Kepala Otorita Ibu Kota Negara ?
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.
"Ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).
Namun konsep otorita ini sempat menjadi perdebatan lantaran tidak ada dalam UUD 1945.
Dalam draf RUU IKN pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.
Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.
"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).
Lanjut di ayat (10), dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.
Ayat tersebut menyebutkan, Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Kemudian, dalam Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN.
"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.
Kepala otorita IKN ini bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden secara langsung, sama halnya seperti sistem penetapan menteri.
Sehingga, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Adapun masa jabatan kepala otorita ibu kota baru adalah selama 5 tahun.
Masa jabatan diatur dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Sebelumnya, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando beberapa waktu yang lalu menjelaskan, perihal kepala daerah khusus IKN yang menjadi kepala otorita IKN.
"Pemerintahan daerah khusus, akan dipimpin kepala daerah khusus IKN yang merangkap kepala otorita IKN dibantu wakil kepala daerah khusus IKN," kata Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).
Adapun kewenangan dari pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
IKN hanya akan melaksanakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dibangun bagian dari transformasi besar-besaran yang sedang dilakukan di Indonesia.
Mengutip setkab.go.id, tujuan utama pembangunan ibu kota baru ini adalah membangun kota baru yang smart.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden saat berpidato di Dies Natalis Ke-67 Universitas Katolik Parahyangan, yang digelar di Kampus Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/01/2022) pagi.
"Ibu kota negara yang baru ini bukan sekadar kota yang berisi kantor-kantor pemerintahan, tetapi kita ingin membangun sebuah new smart metropolis yang mampu menjadi magnet, menjadi global talent magnet, menjadi pusat inovasi," ujarnya.
IKN akan dibangun ramah pejalan kaki dan pengguna sepeda serta menyediakan layanan keamanan dan kesehatan serta pendidikan yang berkelas dunia.
Alasan Gunakan Nama 'Nusantara'
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memberikan alasan pemberian nama Nusantara.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah digambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," ujar Suharso dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN ) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Adapun realisasi pemindahan ibu kota baru rencananya bakal dilakukan pada semester I 2024 mendatang.
Ibu Kota Negara tersebut akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Adapun aturan Kepala Pemerintahan IKN diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
(Tribunnews.com/Widya/Yunita) (Kompas.tv/Hedi Basri)
Baca berita lainnya di Google News