Berita Nasional
Apa Itu Kepala Otorita, Pemimpin Ibu Kota Negara (KIN) Nusantara di Kalimantan Timur
pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung pres
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Adapun masa jabatan kepala otorita ibu kota baru adalah selama 5 tahun.
Masa jabatan diatur dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Sebelumnya, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando beberapa waktu yang lalu menjelaskan, perihal kepala daerah khusus IKN yang menjadi kepala otorita IKN.
"Pemerintahan daerah khusus, akan dipimpin kepala daerah khusus IKN yang merangkap kepala otorita IKN dibantu wakil kepala daerah khusus IKN," kata Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).
Adapun kewenangan dari pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
IKN hanya akan melaksanakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dibangun bagian dari transformasi besar-besaran yang sedang dilakukan di Indonesia.
Mengutip setkab.go.id, tujuan utama pembangunan ibu kota baru ini adalah membangun kota baru yang smart.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden saat berpidato di Dies Natalis Ke-67 Universitas Katolik Parahyangan, yang digelar di Kampus Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/01/2022) pagi.
"Ibu kota negara yang baru ini bukan sekadar kota yang berisi kantor-kantor pemerintahan, tetapi kita ingin membangun sebuah new smart metropolis yang mampu menjadi magnet, menjadi global talent magnet, menjadi pusat inovasi," ujarnya.
IKN akan dibangun ramah pejalan kaki dan pengguna sepeda serta menyediakan layanan keamanan dan kesehatan serta pendidikan yang berkelas dunia.
Alasan Gunakan Nama 'Nusantara'
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memberikan alasan pemberian nama Nusantara.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah digambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," ujar Suharso dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN ) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).