Berita Ogan Ilir
PKL di Jalan SMB II Tanjung Raja OI Protes Penertiban, Keberatan Buka Lapak di Atas Jam 12 Siang
Pedagang memprotes penertiban pedagang kaki lima atau PKL di pangkal Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sejumlah pedagang memprotes penertiban pedagang kaki lima atau PKL di pangkal Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Pedagang tak bersedia diminta membuka lapak non permanen menggunakan payung dan hanya dibolehkan buka di atas pukul 12.00.
Wilson, salah seorang pedagang yang membuka lapak di Jalan SMB II tepatnya di depan Lapas Tanjung Raja, mengaku keberatan dengan peraturan pemerintah daerah tersebut.
"Kami ini jualan cari nafkah. Mohon kebijaksanaannya dari pemerintah," kata Wilson saat ditemui di lapak dagangannya, Senin (17/1/2022).
Saat diwawancarai, Wilson mengaku buka lapak dagangan kuenya itu sejak pukul 09.00.
Selain menjajakan makanan kepada pengendara, Wilson juga berharap pelanggan dari petugas Lapas maupun siswa sekolah.
"Tidak boleh jualan pagi, disuruh buka lapak di atas jam 12 siang, gimana mau dapat banyak pembeli? Justru waktu pagi banyak yang beli," tutur pria yang telah dua tahun berjualan di depan Lapas Tanjung Raja itu.
Meski sudah ada ketentuan dari pemerintah daerah, Wilson dan dua pedagang lainnya tetap berjualan di lokasi tersebut.
"Kami cari untung sedikit-sedikit kok malah dibatasi. Apalagi sejak pandemi, omzet menurun. Pahit pokoknya," tutur Wilson.
Terpisah, Lurah Tanjung Raja, Nova Marlina mengatakan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan aturan berdagang di pinggir jalan.
Kepada para pedagang, Nova berpesan agar tidak membuka lapak dagangan persis di pinggir jalan sehingga mengganggu ketertiban umum dan mengusik hak pejalan kaki.
"Dasar hukumnya kan ada di Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," ujar Nova diwawancarai terpisah.
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang dimaksud Nova, mengatur mengenal larangan di pasal 12 yang berbunyi :
1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/lapak-pkl-di-jalan-smb-ii-tanjung-raja-ogan-ilir-senin-1712022.jpg)