Berita Nasional

Jangan Sembarangan, Jual Foto Selfie dengan KTP-el Sebagai NFT, Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Kali ini yang terbaru masyarakat ramai dihebohkan dengan fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online.

Editor: Slamet Teguh
Wartakota/Henruy Lopulalan
Jangan Sembarangan, Jual Foto Selfie dengan KTP-el Sebagai NFT, Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp 1 M 

Menurutnya, ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Menjual Foto Selfie dengan KTP-el Sebagai NFT, Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved