Berita Nasional

Jangan Sembarangan, Jual Foto Selfie dengan KTP-el Sebagai NFT, Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Kali ini yang terbaru masyarakat ramai dihebohkan dengan fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online.

Editor: Slamet Teguh
Wartakota/Henruy Lopulalan
Jangan Sembarangan, Jual Foto Selfie dengan KTP-el Sebagai NFT, Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp 1 M 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mendapatkan penghasilan tambahan merupakan keinginan setiap orang.

Sejumlah carapun kerap kali dilakukan.

Kali ini yang terbaru masyarakat ramai dihebohkan dengan fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online.

Fenomena bisnis tersebut kian ramai setelah seorang pemuda bernama Ghozali menjual foto selfie-nya melalui media OpenSea.

Ghozali berhasil meraup miliaran rupiah dari penjualan foto selfienya selama lima tahun berturut-turut sebagai NFT di situs OpenSea.

Masyarakat pun mencoba peruntungan dengan menjual beragam hal, termasuk foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el maupun Kartu Keluarga.

Padahal dokumen kependudukan merupakan suatu hal yang penting dan rawan disalahgunakan.

Baca juga: Ghozali Jadi Miliarder Berkat NFT, Masyarakat Berbondong Meniru, Jual Lemari Hingga Foto Bayi

Baca juga: 4 Marketplace Tempat Jual Beli NFT Seperti Ghozali Selain Opensea, Ini Masing-Masing Kelebihannya

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, menurut Zudan, dapat merugikan masyarakat luas.

Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” terang Zudan, Minggu (16/01/2021), dilansir laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Sanksi Menjual Data Dokumen Kependudukan

Zudan menegaskan, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.

Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkapnya.

Bagi pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved