Berita Nasional

Penjelasan Menteri Kesehatan Usai Covid-19 di Indonesia Kembali Tembus 1.000 Kasus, Ungkap Langkah

Data per 15 Januari 2022, Satgas Covid-19 mencatatkan penambahan kasus harian Covid-19 Indonesia mencapai lebih dari 1.000 orang.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo/Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron.
Penjelasan Menteri Kesehatan Usai Covid-19 di Indonesia Kembali Tembus 1.000 Kasus, Ungkap Langkah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan hal ini.

Namun, varian baru Covid-19 malah bermunculan.

Data per 15 Januari 2022, Satgas Covid-19 mencatatkan penambahan kasus harian Covid-19 Indonesia mencapai lebih dari 1.000 orang.

Jumlah penambahan harian ini merupakan angka tertinggi dari penambahan Covid-19 beberapa bulan terakhir.

Peningkatan ini juga karena adanya peningkatan kasus terkonfirmasi varian Omicron.

Untuk diketahui, dari 27 November 2021, yakni saat kasus Omicron pertama kali teridentifikasi di Indonesia, hingga saat ini kasus Omicron telah meningkat.

Bahkan mencapai lebih dari 500 orang.

Satgas Covid-19 mencatatkan total jumlah pasien Omicron mencapai 572 orang, per 14 Januari 2022. 

Kendati demikian, 300 di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan boleh pulang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan dalam konferensi pers virtual Evaluasi PPKM yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/1/2022).

"Sampai sekarang sudah lebih dari 500 orang yang terkena Omicron yang dirawat di rumah sakit dan yang pulang 300-an orang," kata Menkes Budi.

Dari 500 orang tersebut, Menkes Budi menyebut hanya ada tiga orang yang membutuhkan bantuan oksigen.

Itu pun masuk kategori ringan, sehingga tidak perlu sampai menggunakan ventilator.

"(Ketiganya menggunakan bantuan) oksigen yang biasa yang dipasang di mulut, tidak dimasukkan ke dalam (tubuh)."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved