Jelang Pilpres 2024

Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK Dinilai Berdampak Panas Pada Suhu Politik Jelang Pilpres 2024

Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK Dinilai Berdampak Panas Pada Suhu Politik Jelang Pilpres 2024

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama dua anak Presiden Jokowi kini tengah menjadi perhatian.

Hal tersebut tak lepas karena Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan KPK.

Kini, sejumlah pihakpun berkomentar terkait hal tersebut.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Partai Priboemi, Heikal Safar angkat bicara soal laporan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, terhadap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hal itu berdampak terhadap suhu politik di Indonesia menjelang pesta demokrasi Pilpres 2024 mendatang semakin panas.

Pasalnya setiap menghadapi tahun politik  menjelang pesta demokrasi pada Pilpres 2024 mendatang, memang bagi sebagian masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan adanya peristiwa permainan intrik politik.

Namun demikian peristiwa intrik politik tersebut terkait persoalan hukum yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan publik harus segera dihentikan dan diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Karena bagi saya selaku Sekjen DPP Partai Priboemi keadilan wajib ditegakkan sekalipun dunia ini runtuh. Persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) harus ditegakkan," tegas Heikal Safar dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Heikal Safar, mengatakan dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.

Lanjutnya seperti dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1)

”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

"Siapapun pada dasarnya tidak boleh menghakimi selain terwujud peristiwa hukum itu sendiri. Semoga semua ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama kepada anak-anak para Tokoh Nasional Pemimpin Bangsa Indonesia harus hati-hati menjaga marwah nama besar orang tuanya," kata Heikal Safar.

Heikal Safar meyakini bahwa KPK transparan dan bijaksana dalam menyikap pelaporan setiap pelaporan masyarakat, apalagi  terhadap Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep.

Lanjutnya KPK tentunya akan memperlakukan laporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

"Saya yakin Lembaga KPK mampu menanganinya, kita semua harus percaya bahwa KPK tidak bisa diintervensi, dan jika perlu bisa melibatkan lembaga - lembaga Independen Nasional maupun Internasional dalam melakukan pengawasan secara melekat terhadap perselisihan tersebut,"pungkasnya.

Baca juga: Sikap Tegas Gibran Rakabuming Usai Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi

Baca juga: Nasib Ubedilah Badrun, Usai Dipolisikan Jokowi Mania Karena Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved