Berita Nasional

Nasib Ubedilah Badrun, Usai Dipolisikan Jokowi Mania Karena Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Ray menilai laporan JoMan jadi hal yang lazim di era sekarang, yakni menjauhkan publik dari substansi laporan dugaan KKN tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Rizki Sandi Saputra
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Ubedilah Badrun kini terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas usai ia melaporkan dua anak presiden Jokowi ke KPK.

Usai melaporkan anak Jokowi, kini ia balik dilaporkan ke polisi.

Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menduga langkah relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, sebagai upaya pengalihan perhatian publik.

Hal tersebut diduga bertujuan agar perhatian publik menjauh dari laporan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, di KPK.

"Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan (Ubedilah Badrun)," kata Ray dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022).

Ray menilai laporan JoMan jadi hal yang lazim di era sekarang, yakni menjauhkan publik dari substansi laporan dugaan KKN tersebut.

Menurutnya, semestinya pelaporan Ubedilah bisa dilakukan setelah berkas laporannya tak terbukti.

Sehingga, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel itu, karena Ubedilah diduga memfitnah keluarga Presiden Joko Widodo.

Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di pasal 317 KUHP."

"Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga Presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved