Polisi Ditabrak Remaja Tak Berhelm
Remaja Pengendara Motor Ugal-ugalan Tabrak Polantas Bripka Olan, Orang Tua juga Bisa Tanggungjawab
Polisi sudah mengamankan IO (15) remaja pelaku penabrak anggota polisi. Kejadian ini jadi pembelajaran setiap orang tua dalam mengawasi anaknya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi kini sudah mengamankan IO (15) remaja pelaku penabrak anggota polisi yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Pom IX Depan tepatnya di depan gedung TVRI Sumsel, Kamis (13/1/2022).
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta, mengatakan, kejadian seperti ini bisa jadi pembelajaran setiap orang tua dalam mengawasi anaknya.
"Karena bukan hanya anak remajanya yang bertanggung jawab. Namun bila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian orang tua maka akan kita kenakan juga orang tuanya untuk bertanggung jawab," tegasnya, Jumat (14/1/2022).
Saat ini, IO masih berada di Polrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Meski pelaku penabrak masih berusia di bawah umur, Irwan berujar kasus ini akan tetap diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Memang ada spesialis untuk proses bagi anak-anak dibawah umur. Diantaranya, pemeriksaan ini mendapat pendampingan orang tua. Kemudian kita juga koordinasikan dengan Satreskrim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," jelasnya.
Terhadap orang tua dari penabrak juga akan diminta keterangan secara mendalam.
Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawa orang tua untuk mengawasi anak-anaknya supaya kejadian seperti ini tidak terjadi.
"Makanya kita juga akan memeriksa orang tua daripada anak-anak ini, bagaimana kok bisa anak-anak di bawah umur diizinkan membawa kendaraan. Kita akan melakukan pemeriksaan untuk itu," ujarnya.
"Nah inikan masih panjang rangkaian pemeriksaannya. Kita akan coba tidak hanya tanggung jawab anak-anak sebatas dibawah umur itu, tetapi juga tanggungjawab orang tua juga untuk mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini kedepannya. Tapi tentunya kita juga akan melihat bagaimana hasil dari pemeriksaan ini nanti. Dan kita juga dibantu dengan Direktorat unit Gakkum (penegakan hukum) untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini," katanya menambahkan.
Kembali Irwan mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjadikan kasus ini sebagai contoh agar lebih mengawasi tingkah pola anak remajanya.
"Kepada seluruh orang tua jangan biarkan anak anda yang dibawah umur membawa kendaraan. Karena berpotensi atau belum siap menghadapi kecelakaan seperti ini. Makanya kita imbau karena juga ada tanggung jawab orang tua. Jadi ketika terjadi kecelakaan, tidak hanya anak tapi orang tua juga akan diminta pertanggungjawabannya. Kami tegaskan, anak-anak dibawah umur tidak boleh membawa kendaraan," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya remaja pelaku penabrak anggota polisi yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Pom IX depan tepatnya di depan gedung TVRI kota Palembang, sudah berhasil diamankan di tempat kejadian, Kamis (13/1/2022).
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta mengatakan, remaja tersebut berinisial IO (15) dan saat kejadian sedang membonceng satu temannya yang juga masih berusia dibawah umur.
"Jadi yang membonceng itu masih pelajar SMK kelas 1," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022).