Pilpres 2024
Tak Mau Jadi Penonton dan Pelengkap Pilpres, PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Aturan Presidential Threshold 20 bikin partai yang tak sampai ambang batas sulit mengusung capresnya sendiri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Aturan Presidential Threshold 20 bikin partai yang tak sampai ambang batas sulit mengusung capresnya sendiri.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajukan gugatan atau judicial review terkait presidential threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belum diketahui pasti kapan gugatan itu akan didaftarkan ke MK.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian dan menilai besaran presidential threshold 20 persen akan mempersempit ruang demokrasi dalam gelaran Pilpres 2024 mendatang.
"Saya ingin memberikan penjelasan, kami sudah melakukan kajian dan nampaknya memang keputusan Majelis Syuro, oleh karenanya kita berencana melakukan judicial review terkait presidential threshold ini ke MK," kata Syaikhu di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Ia berharap MK dapat mengambulkan gugatan yang dilayangkan oleh PKS nantinya.
"Sehingga mudah-mudahan bisa dikabulkan (MK) dan ada penurunan presidential threshold ke depannya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri menyatakan, pihaknya mendukung langkah judicial review presidential threshold di MK yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat.
"PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20 persen terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," ujarnya.