Berita Palembang
Cara, Biaya dan Syarat Mengurus Sertifikat Halal, Sekarang Lebih Cepat Cuma 21 Hari Selesai
Saat ini transisi karena adanya Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 membuat waktu pengurusan sertifikasi halal lebih singkat 21 hari.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usaha makanan, minuman dan jasa wajib memiliki sertifikat halal sejak 2019 lalu. Namun karena saat ini dalam masa transisi hingga 17 Oktober 2024 nanti maka dimaklumi jika ada yang belum melampirkan sertifikat halal.
Tapi pengusaha diminta secepatnya mengurus sertifikasi halal karena nantinya makanan, minuman dan jasa ini hanya akan ada penerapan labelnya yakni halal atau tidak halal.
Ketua Satgas Layanan Halal Daerah Sumatera Selatan Yuaza Efendi mengatakan saat ini tengah masa transisi pengurusan sertifikat halal dari semula pihak ke swasta kini dikembalikan ke pemerintah.
Selain itu, masa transisi ini juga membawa dampak positif karena semula waktu pengurusan sertifikasi halal memerlukan waktu 107 hari sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014.
Saat ini terjadi transisi karena adanya Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 membuat waktu pengurusan sertifikasi halal lebih singkat yakni hanya 21 hari saja.
"Iya waktunya lebih singkat saat ini dibanding sebelumnya dulu lebih dari tiga bulan," ujarnya saat mengisi talkshow di sela HUT Asspek ke-4 di Hotel The Zuri, Rabu (13/1/2022).
Yuaza menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dimiliki pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal ini yakni memiliki Surat Izin Berusaha (SIB) dan juga izin edar. Kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal secara online melalui aplikasi si halal.
Saat ini ada dua jenis pembuatan sertifikasi halal yakni melalui pernyataan dari pelaku usaha untuk daftar produk yang resiko ringan seperti rujak misalnya. Pengajuan ini gratis tidak dikenakan biaya.
Jenis pengajuan sertifikasi halal selanjutnya yakni dengan cara reguler yang bisa dikuti oleh Usaha Menengah Kecil (UKM), menengah dan besar.
Biaya pengajuan sertifikat halal reguler dikenakan biaya lebih kecil Rp 300 ribu pendaftaran dan Rp 350 ribu urnuk pemeriksaan diluar transportasi dan akomodasi.
Transportasi dan akomodasi ini yakni saat mendaftarkan sertifikasi halal dan pemohon memilih Lembaga Penguji Halal (LPH) mana yang akan dipilih yakni ada tiga saat ini Surveyor, Sucofindo dan LPPOM MUI. Biaya akomodasi dan transportasi yang mereka keluarkan itu ditanggung oleh pemohon.
Tergantung apakah ada perjanjian apakah LPH akan dijemput sehingga tidak akan dikenakan biaya. Tapi jika perjanjian tidak menjemput dan bersedia mengganti akomodasi dan transportasi yang dikeluarkan.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LLPOM-MUI) MUI Sumatera Selatan, Tri Wardani Widowati mengatakan untuk mengeluarkan surat ketetapan halal, LLPOM MUI akan menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pembahasan hasil audit, penerbitan audit memorandum, penyiapan berita acara hasil audit, penyampaian berita acara hasil audit dalam rapat komisi fatwa untuk penentuan status kehalalan produk yang hasilnya surat ketetapan halal.
“Untuk memutuskan status kehalalan produk, Gabungan antara Ulama dan Ahli Sains nantinya akan memutuskan status kehalalan produk,” tuturnya.
Auditor sains memiliki tugas menemukan fakta kandungan produk dan menelaah dari sisi sains dan teknologi. Serta sebagai saksi terhadap proses produksi secara menyeluruh dan penerapan sistem jaminan halal di perusahaan.
Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Ulama di komisi Fatwa MUI) memberikan fatwa terhadap status hukum dari produk keluaran dari fatwa adalah status kehalalan dari produk berdasarkan hasil audit dari LPPOM MUI.
Baca juga: Cara Membuat Pindang Ikan Deleg Teh Anti Galau, Rasanya Segar
Baca berita lainnya langsung dai google news.