Berita Nasional
FAKTA Kasus Ferdinand Hutahaean, Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong, Polisi Ungkap Alasan
Dalam kasus cuitannya itu, Ferdinand dikenakan pasal penyebaran berita bohong alias hoaks. Cuitan Ferdinand dianggap sebagai berita bohong atau hoaks
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean sedang menjalani hukuman terkait kasus yang menjeratnya sejak Senin (10/1/2022).
Dalam kasus cuitannya itu, Ferdinand dikenakan pasal penyebaran berita bohong alias hoaks.
Cuitan Ferdinand dianggap sebagai berita bohong atau hoaks
Diketahui, pasal penyebaran berita bohong alias hoax itu termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal tersebut menjadi salah satu pasal yang menjerat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan cuitan Ferdinand Hutahaean memang tergolong dalam dugaan penyebaran berita bohong.
Hal itu terlihat dari alat bukti isi cuitan yang diungkapkan oleh tersangka di media sosial Twitternya.
Baca juga: Roy Suryo Tawarkan Ferdinand Hutahaean Periksa Kejiwaan Secara Gratis : Saya Serius
"Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itu lah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itu lah berita bohongnya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1/2022) malam.
Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean dikatakan diduga menyebarkan hoax karena cuitan soal 'Allahmu Lemah' dianggap tidak benar.
"Kalau ada yang mengatakan itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong," tuturnya.
Atas dasar itu, Ramadhan menyatakan cuitan Ferdinand Hutahaean menjadi alat bukti untuk juga menjerat tersangka dalam dugaan penyebaran hoax.
"Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti," tukas Ramadhan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Dipersilakan Tempuh Praperadilan jika Tak Terima
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.