Berita Nasional

Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Dipersilakan Tempuh Praperadilan jika Tak Terima

Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam dugaan kasus tersebut

Editor: Weni Wahyuny
Twitter @LawanPoLitikJW
Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam dugaan kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jad tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan pada Senin (10/1/2022).

Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam dugaan kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.

Polri mempersilakan jika tersangka menempuh jalur hukum.

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu, silakan jalur yang ditempuh," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, menyatakan pihaknya masih belum berencana mengajukan praperadilan.

Ia menyebutkan proses hukum yang bergulir telah berjalan baik.

Baca juga: Sakit dan Tulang Punggung Keluarga, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean (Tribun Medan)

"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," ujar Zakir.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved