Berita Nasional
Nasib Ferdinand Hutahaean dan Perjalanan Kasus hingga jadi Tersangka Kasus Cuitan Bermuat SARA
Awalnya, Ferdinand menyebut 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu diunggah pada Selasa (4/1/2022) lalu, namun saat ini, cuitan itu sudah dihapus.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (10/1/2022).
Penggiat media sosial sekaligus mantan politisi Demokrat itu harus mendekam di balik jeruji besi usai cuitannya dilaporkan.
Bagaimana kronologi Ferdinand Hutahaean dilaporkan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.
Bagaimana pula nasib Ferdinand Hutahaean ?
Kasus ini bermula dari cuitannya di Twitter.
Awalnya, Ferdinand menyebut 'Allahmu ternyata lemah'.
Cuitan itu diunggah pada Selasa (4/1/2022) lalu, namun saat ini, cuitan itu sudah dihapus.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian bunyi cuitan Ferdinand.
Meski cuitan itu sudah dihapus, sejumlah netizen meng-capture kicauan Ferdinand di akun Twitternya.
Netizen bereaksi dengan tagar TangkapFerdinand.
Ferdinand kemudian memberikan penjelasan soal cuitannya itu. Dia mengaku cuitannya dialog imajiner.
"Jadi pertama cuitan saya itu tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Tapi dalam kondisi down kemarin, saya juga hampir pingsan," ucap Ferdinand.
"Saya tidak perlu bercerita masalah saya apa. Tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya, bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, 'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," kata Ferdinand.
Kemudian Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (6/1/2022), menyebut bahwa kasus itu naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan naiknya status kasus, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Polisi selanjutnya memanggil saksi-saksi dalam kasus 'Allahmu lemah' termasuk saksi ahli. Sampai Jumat (7/1/2022), ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Dipersilakan Tempuh Praperadilan jika Tak Terima
"Agenda hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi. Saksi ahli dan sedang proses sehingga dengan diperiksanya lima, sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan menyebut kelima saksi ahli itu berasal dari berbagai agama. Mulai dari saksi ahli agama Islam, Kristen, hingga Buddha.
"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha," tuturnya.
Lalu, Ferdinand Hutahaean diperiksa polisi Senin (10/1/2022) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.
Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," imbuhnya.
Baca juga: Sakit dan Tulang Punggung Keluarga, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan. Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
Hasil pemeriksaan, Ferdinand juga dinyatakan tak memiliki masalah psikis.
"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.
Alasan penahanan Ferdinand, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun," kata Ramadhan.
Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Meski begitu, saat hendak ditahan ia menandatangani surat perintah penahanan.
Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Ferdinand Hutahaean akan mengajukan penangguhan penahanan melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin.
Alasannya karena Ferdinand sakit dan tulang punggung keluarga.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka karena cuitan yang mengandung unsur kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam, Ferdinand langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2021).
Belum 24 jam ditahan, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan.
Zakir menilai, upaya penangguhan penahanan menjadi penting untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara.
Terlebih, Zakir mengatakan Ferdinand memiliki riwayat penyakit.
"Kita akan lakukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami ini ada riwayat sakit sehingga permohonan penangguhan penahanan itu penting," kata Zakir, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (11/1/2021).
Meski beralasan sakit, dalam penuturan kepolisian, Ferdinand dinyatakan sehat dan bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Zakir mengaku tidak ingin berpolemik lebih jauh.
Menurutnya, sebelum menghadapi kasus ini, kliennya sudah mengeluhkan sakit.
"Kalau kita prinsipnya tidak ingin berpolemik hanya saja penangguhan penahanan tentu dilakukan dengan berbagai alasan."
Baca juga: Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahean Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari, Terancam Hukuman 5 Tahun
"Salah satunya kami melihat karena ada keluhan sebelum-sebelumnya juga," ungkap Zakir.
Di sisi lain, Zakir juga menyebut Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga.
Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan Zakir mengajukan penangguhan penahanan.
"Kedua, karena klien kami ini tulang punggung keluarga, jadi mungkin ini yang mendasari kami mengajukan," jelasnya.
Ferdinand Sempat Tolak Pemeriksaan
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ternyata sempat menolak saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dia menolak diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan mengaku pihak Pusdokkes Polri telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan sehat untuk dapat diproses penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand.
Baca berita lainnya di Google News