Berita Nasional

Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahean Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari, Terancam Hukuman 5 Tahun

"Setelah gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Gegara cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

Cuitannya tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam mengatakan hal tersebut.

Ahmad menjelaskan penyidik kepolisian menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksa Ferdinand selama lebih dari 12 jam.

Dengan ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sebelum diperiksa, Ferdinand mengatakan memiliki penyakit yang mengkhawatirkan.

Dia membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut.

"Saya menderita sebuah penyakit sehingga timbul percakapan antara pikiran dengan hati," kata dia di kantor Bareskrim, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

 
Ramadhan mengatakan setelah Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah', maka ia ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.

"Penahanan penyidik 20 hari," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, tersangka atas nama Ferdinand Hutahaen ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Ramadhan menyatakan Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.

"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.

Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin (10/1) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.

Ramadhan juga membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean.

Yakni karena dikhawatirkan Ferdinand melarikan diri dan ancaman hukumannya adalah penjara di atas 5 tahun.

"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," papar Ramadhan.

Sedangkan alasan objektifnya, kata Ramadhan, karena ancaman yang disangkakan kepada tersangka Ferdinand adalah di atas 5 tahun.

Sebelumnya, polisi membeberkan pemeriksaan terhadap Ferdinand.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdinand Hutahaen Ditetapkan tersangka Oleh Bareskrim, Ditahan 20 Hari Ke Depan, https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/11/breaking-news-ferdinand-hutahaen-ditetapkan-tersangka-oleh-bareskrim-ditahan-20-hari-ke-depan?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved