Pengakuan HW Rudapaksa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, Berbelit-belit saat Ditanya Motif
Pengakuan Herry Wirawan yang rudapaksa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).
Buntut Kasus Guru Rudapaksa Santri
Kasus Herry Wirawan yang merudapaksa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan kini sudah ditangani oleh pihak-pihak terkait.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut pelaku Herry Wirawan telah diproses hukum dan pengawasannya telah dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Agama, termasuk pengawasan pada perizinan pesantren.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, H Tedi Ahmad Junaedi, menambahkan pihaknya ke depan akan melakukan pengawasan terhadap pesantren secara ketat termasuk izin operasionalnya, agar tak ada lagi oknum yang mencoreng nama pesantren.
"Ustaz-ustaznya juga nanti akan diperdalam mulai basic (background) dari mana dan sempat belajar formalnya di mana."
"Sebab, sampai sekarang kan kami belum ada sertifikasi kiai, karena kiai itu gelar dari masyarakat," jelasnya, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.
Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati
Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Peristiwa tersebut berlangsung selama 5 tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Para korban telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Baca berita lainnya di Google News