Pengakuan HW Rudapaksa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, Berbelit-belit saat Ditanya Motif

Pengakuan Herry Wirawan yang rudapaksa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).

Editor: Weni Wahyuny
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan Herry Wirawan yang rudapaksa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Herry mengakui perbuatannya di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, rangkaian persidangan ini menghadirkan 40 saksi.

Dari seluruh pertanyaan jaksa, Herry Wirawan mengakui perbuatannya.

"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ujarnya di PN Bandung, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Akui Fakta di Persidangan

Sidang ke-12 kasus ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan juga mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua," katanya, Selasa, dilansir TribunJabar.id.

"Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," terang Dodi.

Herry Wirawan Minta Maaf dan Khilaf

Dodi Gazali Emil mengungkapkan, Herry Wirawan selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal motif merudapaksa belasan siswa.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Dodi, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved