Berita Nasional
Polisi Ungkap Alasan Kenapa Langsung Menahan Bahar bin Smith, Sebut Dua Alasan
Bahkan kini terbaru, Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Terlebih, pesan jika dirinya ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, jika dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, itu bentuk ketidakadilan.
Sebab, ia merasa penanganan kasusnya ini diwarnai motif politik.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ujar Habib Bahar.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," tambahnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Bahar bin Smith juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka ia ingin umat Islam terus berjuang menyampaikan keadilan.
Sekaligus, jangan ada yang tunduk pada kedzaliman, darimana pun datangnya.
"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran."
"Untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.
Bahar bin Smith juga mengatakan, baginya penjara bukan hal menakutkan.
Terlebih, dia sudah pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali.
Pertama, gara-gara kasus penganiayaan santri dan kedua penganiayaan sopir taksi.
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya," tambahnya.
Baca juga: Mardani Ali Sera Serang Polisi Usai Bahar bin Smith Ditahan, Sebut Jangan Zalim Kepada Siapapun
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Tersangka, Kini Beredar Pesan Berantai Donasi, Sang Pengacara Bereaksi
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.