Berita Nasional

Mardani Ali Sera Serang Polisi Usai Bahar bin Smith Ditahan, Sebut Jangan Zalim Kepada Siapapun

Mardani Ali Sera mengingatkan tiga hal atas proses hukum yang menimpa pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Mardani Ali Sera Serang Polisi Usai Bahar bin Smith Ditahan, Sebut Jangan Zalim Kepada Siapapun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Habib Bahar bin Smith kini kembali menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas atas kasus yang dijalaninya.

Bahkan kini yang terbaru, Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan tiga hal atas proses hukum yang menimpa pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.

"Pertama jangan zalim pada siapapun," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Kemudian, Mardani mengingatkan agar proses penegakan hukum harus berlaku adil terhadap siapa pun.

Selain itu, Polri diminta tak hanya cepat memproses hukum terhadap Bahar bin Smith saja.

"Kedua harus adil penegkan hukum. Ketiga, pastikan proses transparan," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengingatkan Polri pentingnya keadilan dan tak pandang bulu memproses hukum terhadap laporan yang masuk.

Termasuk laporan yang dibuat pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab.

"Semua laporan mesti diperlalukan sama," tandasnya.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Tersangka, Kini Beredar Pesan Berantai Donasi, Sang Pengacara Bereaksi

Baca juga: Alasan Polisi Tahan Bahar Bin Smith : Takut Bahar Melarikan Diri

Bahar Ditahan

Polda Jawa Barat (Jabar) langsung menahan penceramah Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved