Berita Nasional
Mardani Ali Sera Serang Polisi Usai Bahar bin Smith Ditahan, Sebut Jangan Zalim Kepada Siapapun
Mardani Ali Sera mengingatkan tiga hal atas proses hukum yang menimpa pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Habib Bahar bin Smith kini kembali menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas atas kasus yang dijalaninya.
Bahkan kini yang terbaru, Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan tiga hal atas proses hukum yang menimpa pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
"Pertama jangan zalim pada siapapun," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Kemudian, Mardani mengingatkan agar proses penegakan hukum harus berlaku adil terhadap siapa pun.
Selain itu, Polri diminta tak hanya cepat memproses hukum terhadap Bahar bin Smith saja.
"Kedua harus adil penegkan hukum. Ketiga, pastikan proses transparan," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengingatkan Polri pentingnya keadilan dan tak pandang bulu memproses hukum terhadap laporan yang masuk.
Termasuk laporan yang dibuat pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab.
"Semua laporan mesti diperlalukan sama," tandasnya.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Tersangka, Kini Beredar Pesan Berantai Donasi, Sang Pengacara Bereaksi
Baca juga: Alasan Polisi Tahan Bahar Bin Smith : Takut Bahar Melarikan Diri
Bahar Ditahan
Polda Jawa Barat (Jabar) langsung menahan penceramah Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar.