Transmusi Setop Operasional

Ini Penyebab Transmusi Tak Dapat Subsidi dari Pemkot Palembang

Tidak dianggarkannya anggaran subsidi untuk BRT Transmusi karena terbentur Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
DOK SRIPOKU.COM
Pemkot Palembang hentikan subsidi mulai 1 Januari 2022, BRT Transmusi tidak operasional hingga batas waktu tidak ditentukan. 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Palembang, PT SP2J dan BPKAD Kota Palembang, Selasa (4/1/2022).

Dari hasil rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis mengatakan tidak dianggarakannya anggaran subsidi untuk Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi karena terbentur Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020.

"Adanya aturan ini membuat PT SP2J tidak mendapatkan subsidi untuk Transmusi tahun 2022. Sayangnya mereka tak memberitahukan ke DPRD Kota Palembang terkait aturan tersebut sehingga seolah-olah kami di DPRD tidak tahu, mendadak tidak dianggarkan padahal ini telah kita setujui anggaran ini sebesar Rp 12 miliar," ungkap dia.

Namun, adanya benturan dari pihaknya baru tahu dan aturan tak bisa kita terobos. "Ini juga adanya miss komunikasi yang kurang sehingga terjadi kurang komunikasi yang baik," tegasnya.

Ditambahkan, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal mengatakan mereka sebenarnya telah menganggarkan subsidi kepada SP2J tetapi dalam perjalanan menurut BPKAD tidak bisa dianggarkan karena bertentangan dengan Kemendagri Nomor 77 tersebut.

"Ini yang baru kita tahu dan tidak bisa dianggarkan, sehingga nanti akan diusulkan untuk di APBD perubahan," ungkap dia.

Namun, ia menginginkan agar Transmusi agar tetap beroperasional kembali karena ini adalah sarana transportasi massal bagi masyarakat kota Palembang.

"Ke depan kami berharap Transmusi tetap beroperasi karena ini transportasi massal. Mekanisme pengangaran APBD Perubahan dan SP2J dapat berkoordinasi dengan BPKAD sehingga bisa lagi dianggarkan subsidi," ungkap dia.

Baca juga: BRT Transmusi Setop Operasional, Ini Kata Walikota Palembang Harnojoyo

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, Pemkot Palembang sendiri sudah memberikan subsidi sejak Transmusi pertama kali operasional sekitar 2010 lalu.

"SP2J tidak menyampaikan proposal dengan lampiran hasil audit Kantor Akuntan Publik atau Auditor Independen," katanya.

Sebab syarat ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020. Proposal ini diserahkan kepada Walikota, kemudian nantinya akan disposisi ke Dishub untuk dievaluasi.

"Karena lampiran itu tidak dipenuhi oleh SP2J maka tahun ini tidak dapat dianggarkan," katanya.

Menurutnya, hal ini sebelumnya sudah diingatkan kepada SP2J dan pengajuan itu sudah disetujui oleh DPRD Kota Palembang.

"Kemungkinan nanti bisa diajukan di APBD Perubahan, mungkin nilainya tidak sama karena tahun berjalan, tapi kita lihat nanti seperti apa," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved