Berita Kriminal
Dibilang Sakit Parah, Ayah dari Korban Rudapaksa Hingga Melahirkan Ungkap Awalnya Dihubungi Pelaku
Anaknya S (19) menjadi korban rudapaksa oleh pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes hingga melahirkan seorang bayi perempuan secara prematur.
Saat libur para santri/santriwati sedang pulang ke kampung masing-masing, sedangkan korban memilih tak pulang karena kampung halam cukup jauh diwilayah pelosok.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang kerumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh,"ungkap Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH pada pres release ungkap kasus, (30/12) lalu.
Tersangka yang juga residivis ini kasus yang sama ditahun 2006 lalu, kini telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.
MS dijerat pasal 285 KUHP, perihal memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.
Disisi lain, Kapolres yang menyambangi kediaman korban memberikan bantuan sekaligus dukungan secara moril serta berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.
"Kami sedang berkerja, mohon bersabar. Tersangka telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapannya