Berita Nasional

Denny Siregar Angkat Bicara Usai Namanya Jadi Trending Topik Twitter Karena Dianggap Kebal Hukum

Belasan ribu warganet menggaungkan nama Denny Siregar usai polisi menetapkan tersangka dan menahan Habib Bahar bin Smith.

Editor: Slamet Teguh
Youtube
Denny Siregar Angkat Bicara Usai Namanya Jadi Trending Topik Twitter Karena Dianggap Kebal Hukum 

Menurut dia, masyarakat cenderung akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.

"Kalau terkesan cepat kepada mereka yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah itu fatal. Dalam tiap kasus perlu ada SP2HP yang dikirim kepada pelapor agar penyidik dalam menjalankan tugas profesional dan transparan," tutup Sugeng.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Tersangka, Kini Beredar Pesan Berantai Donasi, Sang Pengacara Bereaksi

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Minta Umat Islam Berjuang Sampaikan Kebenaran Jika Ia Langsung Ditahan Polisi

Laporan Denny Siregar 2020 Lalu

Diberitakan Tribun Jabar pada Jumat 3 Juli 2020, Polresta Tasikmalaya saat itu menegaskan segera menindaklanjuti laporan warga Kota Tasikmalaya terkait status Denny Siregar di media sosial yang dianggap menghina santri Kota Tasikmalaya.

"Terkait pelaporan perwakilan warga kota kemarin, akan kami proses sesuai tahapan-tahapannya. Langkah pertama kami akan mencari bukti-bukti kasus tersebut," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, Jumat (3/7/2020).

Sehari sebelumnya ratusan warga mengatasnamakan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) mendatangi Mapolresta.

Selain beraksi unjuk rasa, warga pun melaporkan Denny Siregar karena dianggap menghina santri.

Menurut Koordintor FMT, Nanang Nurjamil, Denny menulis status melalui akun Facebook miliknya, 27 Juni 2020, dengan judul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".

Di status itu ada foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya saat aksi 212.

"Status tersebut saat ini telah dihapus yang bersangkutan. Namun karena sempat menyebar, kami selaku warga Kota Tasikmalaya merasa ikut prihatin dengan postingan tersebut, dan melaporkan," kata Nandang.

Kapolresta mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.

"Jadi akan diproses sesuai laporan dari warga. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Warga mohon bersabar," ujar Anom.

Ia minta warga mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Karena itu saya mengimbau warga tidak perlu melakukan aksi terkait kasus itu. Terlebih masih ada pandemi Covid-19," kata Kapolresta.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Namanya Trending karena Dianggap Kebal Hukum, Denny Siregar: Hukum Harus Jelas Alat Buktinya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved