PPKM
Aturan Baru Setelah PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 4 sampai 17 Januari 2022.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah memberlakukan PPKM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 4 sampai 17 Januari 2022.
Selama kebijakan tersebut berlaku, bioskop boleh beroperasi tetapi dengan sejumlah pembatasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Di daerah level 3 PPKM, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masu
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, di daerah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orangtua.
Aturan untuk restoran dan kafe dalam area bioskop sama dengan daerah PPKM level 3.
Adapun di daerah yang menerapkan PPKM level 1, kapasitas pengunjung bioskop maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orangtua.
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 75 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away).