Berita Palembang

9 Titik Kamera ETLE di Palembang Berlaku Sejak 1 Januari 2022, Ada 2 E-Police 7 Check Point

Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik telah terpasang di sembilan titik Kota Palembang.

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Salah Satu lokasi kamera ETLE tilang elektronik di Palembang, Selasa (15/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik telah terpasang di sembilan titik Kota Palembang.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara mengatakan, penerapan ETLE sudah berlaku di Palembang mulai 1 Januari 2022.

Hanya saja meski surat konfirmasi telah dikirim ke alamat masing-masing pemilik kendaraan yang melanggar lalulintas, namun hingga kini belum diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

"Karena saat ini masih dalam masa sosialisasi. Jadi pelanggar kita beri edukasi," ujarnya saat diwawancarai di ruang Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel, Selasa (4/1/2022).

Dari kesembilan kamera ETLE yang sudah dipasang, dua diantaranya merupakan E-Police.

"E-Police adalah kamera yang dipasang di persimpangan. Sedangkan check point yang dipasang di jalur lurus," jelasnya.

Berikut lokasi kesembilan titik kamera ETLE di Palembang :

1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo)
2. Jalan R sukamto seberang Hotel Novotel
3. Jalan Jendral Sudirman tepatnya diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).
4. Pos Lantas Simpang Charitas (e-police)
5. Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde
6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju
7. Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police)
8.Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi
9.Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring

Baca juga: 3 Pria Pemeras Muda-Mudi di Jalan Silaberanti Palembang Diamankan, Modus Tuduh Korban Berbuat Mesum

Diberitakan sebelumnya, Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang telah berlaku mulai 1 Januari 2022.

Melalui kantor pos, petugas Ditlantas Polda Sumsel juga sudah mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra melalui Kasubdit Gakum, Kompol Harris Batara mengatakan, meski ETLE sudah berlaku di Palembang, namun saat ini belum ada penindakan bagi pelanggar.

"Karena saat ini masih dalam masa edukasi dan pengenalan ke masyarakat terkait ETLE, jadi belum diberlakukan sanksi," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Masyarakat yang mendapat surat
konfirmasi selanjutnya diarahkan untuk datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Sumsel tepatnya di Front Office ETLE.

Belum dijelaskan berapa jumlah yang sudah menerima surat konfirmasi ETLE di kota Palembang.

Namun dipastikan pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved