Berita Palembang
3 Pria Pemeras Muda-Mudi di Jalan Silaberanti Palembang Diamankan, Modus Tuduh Korban Berbuat Mesum
Polrestabes Palembang menangkap 3 pemuda yang memeras sepasang muda-mudi di kamar kos di Jalan Silaberanti Palembang,
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga orang pemuda Ilham (21), Rahmadi (24) warga Jl Silaberanti, dan Andika (23) warga Jalan Tegal Binangun yang diduga memeras sepasang muda-mudi yang sedang menginap dalam satu kamar kos.
Peristiwa itu terjadi pada 1 januari 2022, sekitar pukul 01:36 WIB, di sebuah tempat kos yang berlokasi di Jl Silaberanti Lorong Aur Gading.
Korban yakni ML (22) dan RC (23) didatangi ketiga tersangka yang menuduh mereka berbuat mesum.
ML sedang menginap di kos RC dan sudah meminta izin kepada ibu kos.
"RC sudah minta izin kalau temannya itu nginap di kos dia. Tak lama mereka diatangi pelaku tiga orang dan menuduh korban melakukan perbuatan mesum, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (4/1/2022).
Selanjutnya ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk uang damai selanjutnya korban mengeluarkan uang sebanyak Rp 400 ribu dan langsung dirampas tersangka.
Ketiganya meninggalkan lokasi, selanjutnya atas kejadian tersebut korban mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat 365 KUHP.
"Korban ditemani saksi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, dan kemarin anggota Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus ketiga pelaku serta mengamankan barang bukti, " jelasnya.
Baca juga: BRT Transmusi Setop Operasional, Ini Kata Walikota Palembang Harnojoyo
Baca berita lainnya langsung dari google news.