Berita Nasional

Sudah Naik, Harga Rokok Sigaret Putih Paling Murah Rp 40.100 Per 1 Januari 2022

Para pecandu rokok harus menelan pil pahit. Sebab pemerintah menaikkan harga rokok di tahun 2022.

IMPERIAL COLLEGE
Kenaikan rata-rata yang terjadi adalah sebesar 12 persen dan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya di mana mencapai 12,5 persen. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Para pecandu rokok harus menelan pil pahit. Sebab pemerintah menaikkan harga rokok di tahun 2022.

Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah resmi naik pada Sabtu (1/1/2022).

Kenaikan rata-rata yang terjadi adalah sebesar 12 persen dan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya di mana mencapai 12,5 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai rokok tersebut dipertimbangkan dari empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Sri Mulyani juga menambahkan jika naiknya cukai rokok ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari dan Pak Presiden meminta kepada kita segera selesaikan supaya tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.

Daftar Harga Rokok Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved