Berita Nasional
Sudah Naik, Harga Rokok Sigaret Putih Paling Murah Rp 40.100 Per 1 Januari 2022
Para pecandu rokok harus menelan pil pahit. Sebab pemerintah menaikkan harga rokok di tahun 2022.
TRIBUNSUMSEL.COM - Para pecandu rokok harus menelan pil pahit. Sebab pemerintah menaikkan harga rokok di tahun 2022.
Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah resmi naik pada Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan rata-rata yang terjadi adalah sebesar 12 persen dan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya di mana mencapai 12,5 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai rokok tersebut dipertimbangkan dari empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Sri Mulyani juga menambahkan jika naiknya cukai rokok ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari dan Pak Presiden meminta kepada kita segera selesaikan supaya tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.
Daftar Harga Rokok Tahun 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA