Berita OKU Selatan
Curiga Santriwati Melahirkan, Oknum Pimpinan Ponpes di OKU Selatan Jadi Tersangka
MS (50) Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel menjadi tersangka rudapaksa santriwati hingga melahirkan bayi perempuan
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Warga yang tinggal disekitaran Pondok Pesantren (Ponpes) DU, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, buka suara perihal keseharian oknum pimpinan ponpes MS (50) tersangka rudapaksa seorang santriwati berinisial S (19).
Salah seorang warga A yang tak ingin disebut identitas lengkapnya, masih tak menduga akan kelakuan pimpinan pesantren melakukan tindakan sebejat itu, hingga melahirkan bayi perempuan secara prematur.
"Kalau orangnya bagus, kami dak menduga kalau seperti itu kelakuannnya,"ujar warga Desa Karet Jaya, A, kepada Sripoku.com, mengawali, Senin (3/12/2021).
Lebih lanjut, kata Dia, awalnya warga tidak tahu menahu duduk perkara yang terjadi.
Namun warga heran dikantor Mapolsek Buay Pemaca ramai polisi yang ternyata tak lain menjemput tersangka MS yang pada tanggal 28 Desember beberapa hari lalu.
"Kita telah tahu, tahunya di Mapolsek sudah ramai,"katanya.
Diceritakannya, pimpinan pimpinan ponpes MS yang kini sudah ditetapkan tersangka itu dikenal warga sebagai panutan tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
"Kalau di lingkungan sini dia dikenal baik oleh warga, sebab ia tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk pemimpin kalau jamaah yasinan lingkungan sini,"ungkapnya.
Pondok Pesantren (Ponpes) DU yang awal berdiri kisaran tahun 1999 itu kini dengan santri/santriwati kisaran ratusan orang dengan luas lahan berkisar 6 hektare serta berdiri bangunan dilahan kisaran 3 hektare.
Santri yang menuntut ilmupun tak hanya dari Kabupaten OKU Selatan. Namun juga dari berbagai luar daerah.
"Padahal, santrinya banyak ada dari Pulau Beringin, Ulu Danau, Simpang Aji, Buay Runjung termasuk dari wilayah Baturaja, Lampung dan daerah lainnya,"tambahnya.
Dihimpun, pimpinan Ponpes MS bukan kali pertama tersandung kasus asusila.
Pada tahun 2006 silam ponpes sempat vakum pasca MS dilaporkan melakukan perbuatan asusila hingga mendekam dipenjara.
Terungkapnya kasus asusila itu, pasca diungkap oleh Kepolisian Mapolres OKU Selatan. Dikatakan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres dan Kasi Humas dan Kasatreskrim dan jajaran saat pres release, MS melancarkan kelakuan bejatnya saat sedang sepi saat santri/santriwati tengah libur pulang kerumah masing-masing.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang kerumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh,"ungkap Kapolres.
Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku MS melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.
"Tersangka masuk kedalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila,"Sambung Kapolres.
Hingga 7 bulan berselang, menimbulkan kecurigaan masyarakat pasca seorang santriwati telah melahirkan tanpa ayah, ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
Disisi lain, tersangka mengaku dihadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.
Baca juga: Kabag Ops Promosi Jabatan Jadi Kompol, 36 Personil Polres OKU Selatan Naik Pangkat
Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil,"ungkap tersangka MS, Senin (3/1/2021).
Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun. (SP/ALAN)