Berita MUBA
Sembunyi di Jambi, Pemodal Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di MUBA Diringkus
Rustam alias Bondon (51) Pemodal pengeboran sumur minyak Ilegal yang terbakar di MUBA ditangkap Polres MUBA.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Satu lagi pelaku Illegal Driling kembali diringkus Polres Muba bernama Rustam alias Bondon (51).
Pria yang merupakan seorang petani ini ditangkap lantaran melakukan eksploitasi atau pengeboran sumur minyak tanpa izin usaha dan menimbulkan kebakaran di lokasi pengeboran.
Tersangka ditangkap pada 25 Desember 2021 lalu usai melakukan aksinya di dusun IV Desa Sako Suban kecamatan Batanghari Leko kabupaten Muba.
"Tersangka diamankan di rumahnya usai dilakukan penyelidikan dan pencarian delapan hari dan terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan. Pelaku ini berperan sebagai pemodal dan menjadi Targer Operasi (TO) kita,”ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin Sabtu (1/1/2022).
Diketahui tersangka juga terlibat dalam perkara yang pernah mereka tangani pada bulan Agustus 2021 yang aman anak buah tersangka telah ditangkap duluan yang juga terkait perkara Illegal Driling di salah satu perkebunan swasta.
"Dari tangan tersangka kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set alat Rik, 1 unit mesin sedot, 2 tiang Rik, 1 pipa kalpanis, 1 kotak kawat las dan sampel tanah yang terbakar," jelasnya.
Baca juga: Suhandy Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba Akui Beri Fee Proyek, Jatah Dodi Reza 10 Persen
Tersangka dikenakan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2021 Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU nomor 11 tahun 2020 cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dalam pelariannya tersangka bondong ini ke Jambi dan ada kesempatan ia kembali melakukan aktifitas illegal driling disana,”jelasnya. (SP/FAJERI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pemodal-sumur-minyak-ilegal-di-muba-yang-meledak.jpg)