Berita Palembang
Suhandy Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba Akui Beri Fee Proyek, Jatah Dodi Reza 10 Persen
Ada empat paket proyek didapat PT Selras Simpati Nusantara dengan jumlah mencapai Rp 20 miliar dan untuk proyek tersebut fee Dodi Reza 10 persen.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021) menggelar sidang dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Kamis (30/12/2021).
Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, satu dari empat tersangka menjalani persidangan secara virtual karena memang posisi terdakwa saat ini di Rutan KPK. Sidang diketahui Hakim Abdul Azis SH MH.
Saat sidang tersebut terdakwa mengakui memberi fee Rp 4,4 miliar demi memuluskan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021. Total ada empat paket proyek yang didapat PT Selras Simpati Nusantara dengan jumlah mencapai Rp 20 miliar. Untuk proyek didapat Bupati Muba Dodi Reza meminta fee 10 persen.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Suhandy dikatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dikonfirmasi melalui kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan selaku pihak kontraktor yang memberikan janji atau komitmen fee pada pihak terkait akan mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Hari ini kita akan sampaikan melalui umum dulu, setelah diterima oleh majelis hakim, mungkin minggu depan kita akan memohonkan secara resmi pada majelis hakim," ujar Titis, Kamis (30/12/2021).
Selain itu Titis juga mengatakan mereka akan mengajukan dua permohonan yakni, permohonan Justice Collaborator dan permohonan penempatan tahanan atas terdakwa Suhandy ke Palembang.
"Agar kami dapat memaksimalkan pembelaannya. Serta mengingat domisili Pengadilan Tipikor ini di Palembang, serta agar memudahkan kami untuk berkoordinasi pada klien kami," jelasnya.
Disinggung mengenai pembagian fee oleh terdakwa Suhendy pada tiga tersangka lainnya, Titis mengatakan kliennya tersebut hanyalah korban sistem.
"Kalau kita dengar dari persidangan tadi klien kami ini diminta fee dari bebera pihak. Artinya klien kami ini korban sistem," jelasnya.
Sementara itu dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan Suhandy dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek, dengan pembagian 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.
Adapun empat paket proyek yang didapat oleh terdakwa Suhendy yakni, proyek normalisasi dana Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 20 Miliar.
Fee Dodi Reza 10 Persen
Terdakwa kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (Kontraktor) jalani sidang perdana.
Terdakwa yang saat ini berada dirutan KPK RI, hadir secara virtual pada sidang yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021).
