Berita Ekonomi

Hadiah Tahun Baru, Harga Rokok 2022 Makin Mahal, Tembus Rp 40.100 per Bungkus, Ini Daftarnya

Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Tribunnews.com
Daftar Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2022 Setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga rokok dipastikan bakal naik tahun 2022.

Hal itu dikarenakan ada Tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang telah disepakati.

Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik pada 2022 ini.

Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. 

"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Harga Rokok Per 2022

Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran atau HJE.

 
Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

- HJE per batang: Rp 1.905

- HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

- HJE per batang: Rp 1.140

- HJE per bungkus: Rp 22.800

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved