Berita Ekonomi
Hadiah Tahun Baru, Harga Rokok 2022 Makin Mahal, Tembus Rp 40.100 per Bungkus, Ini Daftarnya
Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
TRIBUNSUMSEL.COM - Harga rokok dipastikan bakal naik tahun 2022.
Hal itu dikarenakan ada Tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang telah disepakati.
Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik pada 2022 ini.
Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Harga Rokok Per 2022
Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran atau HJE.
1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800