Berita Palembang
Suhandy Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba Akui Beri Fee Proyek, Jatah Dodi Reza 10 Persen
Ada empat paket proyek didapat PT Selras Simpati Nusantara dengan jumlah mencapai Rp 20 miliar dan untuk proyek tersebut fee Dodi Reza 10 persen.
Editor:
Vanda Rosetiati
SRIPOKU.COM
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021) menggelar sidang dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Kamis (30/12/2021).
"Tadi klien kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13.
Atas hal itu kami tidak mengajukam eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Titis pada awak media, Kamis (30/12/2021).
Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.
"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Bupati Dodi Reza Diduga Dapat Jatah Fee Proyek Rp 2,6 M, Terdakwa Ajukan Justice Collaborator
Baca berita lainnya langsung dari google news.
