Berita Nasional
PNS Akan Wajib Militer 3 Bulan, Bagian dari Komcad Saat Perang Terjadi
Wajib militer akan dijalankan oleh aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNSUMSEL.COM - Wajib militer akan dijalankan oleh aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS akan menjadi komponen cadangan nasional untuk pertahanan negara.
Apakah artinya PNS harus mengikuti wajib militer?
Wajib militer ialah kewajiban warga negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam angkatan perang.
Wajib militer kini diterapkan pada negara Brazil, Korea Selatan, Meksiko, Mesir, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, hingga Yunani.
Biasanya wajib militer ini diperuntukkan warga negara laki-laki berusia muda antara 18-27 tahun.
Wajib militer ini biasanya untuk jangka waktu tertentu tergantung kebijakan negara masing-masing.
Indonesia bukan termasuk negara yang mengharuskan warga negara ikut wajib militer.
Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan ikut wajib militer dengan bergabung Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Komponen Cadangan Nasional ini merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan
Pasalnya, untuk bergabung menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
