Berita Lubuklinggau

Pria 21 Tahun di Lubuklinggau Ngutil Sampo di Mini Market, Hasil Curian Dijual Buat Judi Slot

Dinginnya jeruji tahanan tak membuat Edi Pranata warga RT.04 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel jera.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Edi spesialis pencuri shampo di mini market di Lubuklinggau dan barang bukti diamankan polisi, Selasa (28/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dinginnya jeruji tahanan tak membuat Edi Pranata warga RT.04 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) jera.

Residivis kasus ngutil dalam minimarket di wilayah Musi Banyuasin (Muba) ini kembali harus berurusan dengan jeruji tahanan setelah di tangkap Tim Gas Pol unit reskrim Polsek Lubuklinggau dalam kasus yang sama.

Pria berusia 21 tahun ini ditangkap Minggu (26/12/2021) pukul 13.00 WIB dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Paisal di rumahnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Waka Polsek Lubuklinggau Barat, Ipda Bambang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Faisal mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian diwilayah Lubuklinggau.

"Perbuatan Edi terungkap setelah diamankan warga karena telah melakukan aksi pencurian pakaian," ungkap Bambang pada wartawan saat melakukan pers rilis, Selasa (28/12/2021).

Ia mengungkapkan tersangka Edi sudah lama menjadi target tim dan sempat akan diamankan, namun berhasil melarikan diri, saat itu dilaporkan atas laporan pencurian di minimarket Alfamart Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Pencurian itu dilakukannya pada tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 18.00 WIB bersama dengan teman-temannya masuk kedalam toko Alfamart Tanjung Indah," ujarnya.

Saat itu pelaku berpura-pura belanja dan mencuri barang-barang berupa shampo dengan total kerugian Rp. 2.612.300, selain itu tersangka juga melakukan aksi pencurian shampo di toko Indomaret Kayu Ara total kerugian Rp. 1.800.000.

"Termasuk melakukan pencurian barang-barang shampo di toko Alfamart Kelurahan Taba Jemekeh total kerugian Rp.378.000," ungkapnya.

Hasil interogasi kepada tersangka Edi, ia sudah lima kali melakukan pencurian, dua kali di Alfamart dan satu kali di Indomaret dan uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hasil interogasi pelaku merupakan residivis kasus pencurian alfamart di Muba, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Dalam menjalankan aksinya tersangka terbilang lihai, setiap shampo yang telah diambilnya dimasukkannya ke dalam perut, dalam satu toko tersangka bisa mengambil empat shampo.

"Tersangka ini melakukannya berulang-ulang, datang pura-pura belanja kemudian mengambil shampo lalu kabur, setelah dapat dijualnya keliling kepada warga yang mau membeli," ujarnya.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Perampas Hp Anak Kecil di Taman Skate Park Ampera, Pelaku 7 Kali Masuk penjara

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved