Berita Palembang

Kakek di Palembang Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur, Imingi Uang Rp 2 Ribu, Korban Tak Hanya Satu

Modusnya yang digunakan tersangka yakni dengan mendatangi rumah korban dan memberi uang jajan kisaran Rp 2 ribu kepada korban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
NJ (63) kakek cabul yang diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi pencabulan terhadap dua orang bocah perempuan di Palembang terungkap.

Tersangka adalah  NJ (63) warga Kecamatan Seberang Ulu II.

Ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (25/12/2021).

Modusnya yang digunakan tersangka yakni dengan mendatangi rumah korban dan memberi uang jajan kisaran Rp 2 ribu kepada korban.

Aksinya ini terbongkar saat pelapor inisial DW (35) yakni ibu korban, sedang main ke rumah tetangganya MI (36).

Saat itu MI menceritakan kepada DW bahwa anaknya SC (12) sudah dicabuli oleh tersangka.

Dan saat itu juga SC menceritakan kepada DW bahwa anaknya korban RA (6) juga di cabuli oleh tersangka.

Baca juga: Beginilah Kondisi Ustadz Cabul Herry Wirawan yang Rudapaksa 12 Wanita di Tahanan, Masih Mulus

Baca juga: Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji Cabul di Lubuklinggau, Kalau Ada Korban Lain Warga Diminta Lapor

Karena mencoba memastikan, lalu DW pun menanyakan perihal ini langsung kepada anaknya RA,

Dan RA pun mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh tersangka.

Karena tidak terima perbuatan tersangka, DW akhirnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kejadian sendiri menurut RA terjadi di bulan Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka, namun korban RA lupa harinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan tersangka di rumahnya.

"Benar salah satu tersangka kasus cabul anak dibawah umur, dan sudah didata 2 orang RA dan SC. Yang melapor kasus ini 1 orang yakni RA. Modusnya dia (tersangka) kasih uang ke korban, " ujar Tri, Minggu (26/12/2021).

Lanjutnya, untuk tersangka sendiri nanti akan diperiksa Kejiwaan, lantaran korban semua masih anak di bawah umur.

"Atas ulahnya tersangka akan disangsikan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved