Berita Muba
2 Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap di Muba, Modus Beri Kerupuk & Kenalan di FB
Pelaku langsung memanggil pelaku dan memberikan makanan kerupuk, dan pelaku langsung mengajak korban menonton film dewasa di handphone miliknya.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH mengatakan ditangkapnya pelaku setelah tim Serigala Polres Muba mengetahui keberedaan Sulaiman yang merupakan eks Satpam PT GPI di Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku yang kabur ke Provinsi Bangka Belitung ini ke rumah saudara dan bekerja disana selama beberapa bulan.
“Pada saat hendak diamankan pelaku mengetahui kedatangan petugas dan melarikan ke hutan belakang rumah. Keesokan harinya keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang menaiki bus untuk kembali kabur, berkat kesigapan tim Serigala pelaku berhasil diamankan,”kata Alamysah, Jumat (24/12/21).
Lanjutnya, untuk motif pelaku melakukan rudapksa tersebut saat pelaku melihat korban IFM (12) yang saat itu bermain di depan rumah pelaku.
Pelaku langsung memanggil pelaku dan memberikan makanan kerupuk, dan pelaku langsung mengajak korban menonton film dewasa di handphone miliknya.
“Korban saat itu bermain dan dipanggil ke rumahnya, kemudian diajak nonton film dewasa. Karena film tersebut pelaku langsung mengajak korban kedalam kamar dan melakukan perbuatan rudapaksa sebanyak dua kali. Pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan karena nanti akan ditangkap polisi,”ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaku Tedi Purwanto (22) warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba, melakukan rudapaksa terhadap korban BM (12) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“Untuk Tedi Purwanto ia berkenalan dengan korban melalui Facebook, dari sana komunikasi keduanya berlangsung. Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,”ujarnya.
Penangkapan pelaku Edi Purwanto seteah unit PPA Polres Muba mengetahui keberadaan tersangka yang berada di SPBU Kecamatan Sungai Lilin.
“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja,”ujanrya.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Milyar,”jelasnya.
Sementara dari pengakuan Sulaiman menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, ia membujuk korban ke rumah dengan makanan dan melakukannya didalam kamar.
“Menyesal pak, saya ajak dia dengan beri makanan lalu saya saja ke kamar,”ujarnya. (dho)