Jelang Pilpres 2024
Penjelasan PDIP Usai Anggota Fraksinya Diwajibkan Beri Sembako Gunakan Tas Bergambar Puan Maharani
Diketahui anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI diwajibkan membagikan paket sembako menggunakan tas bergambar Puan Maharani.
Tas bingkisan bergambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota.
Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani.
Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta.
Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta.
Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta.
Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Fraksi PDIP Diwajibkan Beri Paket Sembako Gunakan Tas Bergambar Puan Maharani .