Berita Kriminal
Istri Herry Wirawan Disebut Tahu Aksi Bejat Suaminya Merudapaksa 13 Santriwati
Istri Herry Wirawan (36) diduga mengetahui aksi bejat suaminya yang merudapaksa belasan santriwati.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara korban menyebut istri ustadz cabul tahu aksi perbuatan suaminya.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum korban.
Istri Herry Wirawan (36) diduga mengetahui aksi bejat suaminya yang merudapaksa belasan santriwati.
Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dugaan Yudi ini bermula dari adanya video wawancara seorang wanita diduga istri Herry, yang mengaku mengetahui ada santriwati hamil saat belajar di yayasan milik sang suami.
"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi, kalaupun ada yang memperkosa."
"Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi, Selasa (21/12/2021), dikutip dari TribunJabar.
Menurutnya, pembiaran yang dilakukan istri Herry itu sudah masuk dalam unsur hukum.
Terlebih, dalam pengakuannya, istri Herry mengungkapkan ada beberapa korban yang hamil bersamaan dengan dirinya.
"Bahkan saja istrinya Herry, kenapa yang saya jadi heran, sudah tahu dia hamil, (korban) anak-anak hamil, dia juga pada saat itu hamil berbarengan, dia bilang 'ini sama siapa, kalau sama suami saya enggak mungkin'."
"Kalau enggak mungkin sama suaminya, kenapa enggak lapor, itu ada kejadian itu, itu ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan," terang Yudi, mengutip Kompas.com.
"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur," tambahnya.